Pasal 65
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap :
sengketa pajak tertentu;
sengketa pajak yang putusannya tidak diambil dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (1);
- tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung, dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- surat pernyataan pencabutan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1);
- surat pernyataan pencabutan gugatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1);
- sengketa...
PRESIDEN
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan
merupakan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a adalah :
- sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal
32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1),
dan/atau Pasal 41 ayat (1);
- banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri.
