UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 66
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
dan Pasal 65 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa surat uraian banding atau
surat tanggapan dan tanpa surat bantahan, sedangkan terhadap sengketa
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan
tanpa surat bantahan.
