UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 64
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh
Anggota Tunggal.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau oleh
Anggota Tunggal.