Pasal 63
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari
persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan
berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau
tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding atau
penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah
diberitahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri
oleh terbanding atau tergugat.
(4) Seorang...
PRESIDEN
(4) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Badan
Penyelsaian Sengketa Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa
pajak, dapat memberikan kesaksiannya melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
saksi.
Bagian Keenam
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
