UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 62
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya dalam
persidangan dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi
tidak dapat datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
saksi diambil sumpah atau janji dan didengar keterangannya tanpa
dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum,
Majelis dapat datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil
sumpah atau janji dan mendengar keterangan saksi dimaksud tanpa
dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
