Pasal 61
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Ketua Sidang menunjuk
orang yang pandai bergaul dengan pemohon banding atau
penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji menurut agama
atau kepercayaannya.
(3) Dalam hal pemohon banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Ketua Sidang dapat
memerintahkan Sekretaris Sidang menuliskan pertanyaan atau
teguran kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi, dan
memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding
atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan
jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus
dibacakan.
Pasal 62...
PRESIDEN
