UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 55
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Saksi dipanggil ke persidangn seorang demi seorang.
(2) Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat
lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan,
tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan
hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
