Pasal 54
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, atau karena
jabatan, Ketua Sidang dapat memerintahkan saksi untuk didengar
keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan oleh Ketua Sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib datang sendiri di persidangan.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan
patut, dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengarkan
keterangan saksi, Ketua Sidang melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut, dan
Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa
saksi sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil
putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Ketua Sidang dapat
meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
