UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 53
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Ketua Sidang menjelaskan masalah yang disengketakan.
(2) Majelis menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai
hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam
surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon banding
atau penggugat hadir dalam persidangan, Ketua Sidang dapat
meminta pemohon banding atau penggugat untuk memberikan
keterangan yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa pajak.
