UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 52
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Ketua Sidang memanggil terbanding atau tergugat dan dapat
memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan
keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon banding atau penggugat memberitahukan akan
hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
Ketua Sidang memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada
pemohon banding atau penggugat.
