Pasal 51
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila ia
berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa
yang ditanganinya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang
bersengketa.
(3) Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) apabila ada keraguan atau
perbedaan pendapat.
(4) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan
dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud
segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan Sekretaris
Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal kepentingan langsung atau tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1
(satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), sengekta dimaksud disidangkan kembali dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kepentingan
dimaksud.
Pasal 52…
PRESIDEN
