Pasal 50
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah
seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang
sama.
(2) Seorang Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang wajib
mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pemohon
banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau
tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan
dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud
segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan atau
Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah
melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan
suami atau istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa
dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Pasal 51…
PRESIDEN
