UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 49
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Ketua Sidang membuka sidang dan
menyatakan tertutup untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan
pemeriksaan mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding
atau gugatan.
(3) Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal
33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1),
kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam
persidangan.
Pasal 50...
PRESIDEN
