UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 56
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 adalah:
- keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak
yang bersengketa;
- istri...
PRESIDEN
- istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun
sudah bercerai;
anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
untuk didengar keterangannya.
