UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 40
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat
(1) dihapuskan dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan
acara cepat.
