UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 41
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penggugat harus melunasi biaya pendaftar sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(2) Perubahan besarnya biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
