UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 39
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat dengan disertai
alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan
yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang pelaksanaannya
digugat.
(2) Apabila...
PRESIDEN
(2) Apabila selama proses gugatan, penggugat meninggal dunia,
gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli
warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
