UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 38
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya
meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang
digugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterima keputusan yang digugat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat
apabila menurut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
penggugat.
