UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 37
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus
dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketiga
Gugatan
