UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sidang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan di tempat
kedudukan atau di tempat lain dalam daerah hukumnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
