UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dilakukan oleh Departemen
Keuangan.
(2) Pembinaan...
PRESIDEN
(2) Pembinaan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Anggota dalam memeriksa dan memutus
sengketa pajak.
SUSUNAN
Bagian Pertama
Umum
