UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dengan Undang-undang ini dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara dan apabila dipandang
perlu dapat dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang
tingkatnya sama di tempat lain.
(2) Pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Presiden.
