UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 31
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau
diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis.
(2) Untuk dapat menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua.
(3) Dalam hal yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau
penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan
derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu, persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Kedua
Banding
