UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 30
BAB 3 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Untuk keperluan penyelesaian sengketa pajak, Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan
yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Bagian Pertama
Kuasa Hukum
