Pasal 32
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang daerah hukumnya
meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan yang
dibanding.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, dan
dalam hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding diajukan
dalam jangka hal jangka waktu dimaksud tidak diatur, banding
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
keputusan yang dibanding.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat
apabila menurut Badan Penyelesian Sengketa Pajak jangka waktu
dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan
pemohon banding.
