Pasal 24
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris
Pengganti, wajib diambil sumpah atau janji oleh Ketua menurut agama
atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan
segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan
yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggungjawab.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris atau Wakil
Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Pajak,
serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.
Saya...
PRESIDEN
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu
yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan
berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, dalam menegakkan hukum
dan keadilan.
