UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 25
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti, dan pegawai
sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah pegawai
negeri sipil dalam lingkungan Departemen Keuangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris,
Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti harus mempunyai
keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau
sarjana lain.
