UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 23
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan
di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi
umum dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang administrasi
penyelesaian sengketa pajak, Sekretaris dibantu oleh satu atau lebih
Sekretaris Pengganti.
