UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 22
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebastugasan,
pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat,
serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan
atau diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sekretaris
