UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 21
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat ditangkap dan atau ditahan
hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Menteri, kecuali dalam hal :
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu
2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada
Menteri.
