UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 20
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Apabila dalam pemeriksaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau
Anggota yang telah ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) ternyata tidak terbukti melakukan tindak
pidana, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat
dikembalikan ke jabatan semula.
(2) Apabila tuntuan pidana terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak terbukti
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dapat
dikembalikan ke jabatan semula.
Pasal 21…
PRESIDEN
