UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 19
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Apabila terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dikeluarkan
perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota dimaksud dibebastugaskan dari jabatannya
oleh Menteri.
(2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota dimaksud dapat dibebastugaskan dari
jabatannya oleh Menteri.
