UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 18
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat
dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis
Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Terhadap usul pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 19…
PRESIDEN
