UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 15
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan tidak dengan hormat
dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri dengan alasan:
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
melakukan perbuatan tercela;
mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
melanggar…
PRESIDEN
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
