UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 14
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri karena :
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berakhir masa jabatannya
atau yang meninggal dunia, dengan sendirinya berhenti dengan
hormat dari jabatannya.
