UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 13
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Anggota tidak boleh merangkap menjadi :
pelaksana putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu
sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
penasihat hukum;
konsultan pajak;
akuntan...
PRESIDEN
akuntan publik; atau
pengusaha.
(2) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan lain
yang tidak boleh dirangkap oleh Anggota, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
