Pasal 12
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Ketua melakukan pembinaan terhadap Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua melakukan
pengawasan terhadap jalannya penyelesaian sengketa pajak dan
menjaga agar penyelenggaraannya dilaksanakan dengan seksama
dan wajar.
(3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Ketua dapat memberikan
petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu serta
menyampaikan usul kepada yang berwenang untuk diambil
tindakan.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Anggota
dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
