Pasal 11
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu
janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan
akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya
bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Anggota Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
(2) Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji di hadapan
Ketua Mahkamah Agung.
(3) Anggota...
PRESIDEN
(3) Anggota diambil sumpah atau janji oleh Ketua.
