UU
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 16
BAB 2 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
