UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 8
BAB 5 — PENGGUNAAN
Sukarelawan asing dapat digunakan dibidang yang diperuntukkan Angkatan Bersenjata atau dibidang lain dalam lapangan pertahanan/keamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA secara khusus, baik secara perseorangan maupun secara kelompok-kelompok dan pasukan-pasukan khusus tersendiri. Pasal 9 …
