UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 9
BAB 5 — PENGGUNAAN
(1) Masa penggunaan sukarelawan asing berlaku selama sesuatu jangka waktu tertentu. (2) Dalam taraf pertama sukarelawan asing digunakan selama jangka waktu satu tahun, tidak termasuk masa pendidikan/latihan pertama. (3) Berdasarkan kebutuhan tingkat perjoangan pembebasan Irian Barat dan dengan persetujuan yang bersangkutan, jangka waktu satu tahun tersebut dalam ayat (2) dapat diperpanjang setiap kali untuk selama satu tahun. (4) Penggunaan sukarelawan asing dapat dihentikan setiap waktu apabila ia berkelakuan kurang baik. (5) Sukarelawan asing dikembalikan kenegara asalnya atas tanggungan Pemerintah Republik INDONESIA.
