Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian Persahabatan tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat- surat pengesahan di Jakarta.
Pasal 3
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. Menteri Luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 69 http://www.bphn.go.id/
