UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA...
Pasal 3
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1952. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. Menteri Luar Negeri, MUKARTO NOTOWIDIGDO. Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 69 http://www.bphn.go.id/
