UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA...
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Pakistan tertanggal tiga (3) bulan Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
