UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (1) huruf a dilaporkan oleh kepala BP BUMN kepada PRESIDEN.
- Ketentuan . . .
itrNI-FIA 78. Ketentuan Pasal 86E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
