UU
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 81
(1) Dalam melaksanalan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk: a. men5rusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakanPrivatisasi. (21 Dalam rangka melaksanalan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi: a. MENETAPKAN BUMN yang akan di-Privatisasi; b. MENETAPKAN metode Privatisasi yang akan digunakan; c. MENETAPKAN jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. MENETAPKAN rentangan harga jual saham; dan e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN. 77. Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
