UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 5
(1) Kabupaten Buton Selatan mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari, Kelurahan Labalawa Kecamatan Murhum, Kelurahan Karya Baru, Kelurahan Bugi, Kelurahan Gonda Baru Kecamatan Sorawolio Kota Bau Bau dan Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaongkeongkea, Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo, Desa Wabula I, Desa Wasuemba Kecamatan Wabula Kabupaten Buton dan Laut Flores;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Buton Selatan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Buton Selatan.
