UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buton Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
