Pasal 5
(1) Kabupaten Musi Rawas Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Perdamaian, Desa Simpang Nibung Kecamatan Singkut, dan Desa Mersip, Desa Napal Melintang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi;
Sebelah timur berbatasan dengan Desa Sako Suban, Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko dan Desa Ulak Embacang, Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukaraya, Desa Kosgoro, Desa Sukamerindu Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Desa Madang Kecamatan Sumber Harta, Desa Rejo Sari, Desa Mekar Sari, Desa Campur Sari, Desa Tegal Sari, Desa Marga Puspita Kecamatan Megang Sakti, Desa Marga Baru, Desa Sidomulyo, Desa Pelita Jaya, Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas; dan
Sebelah . . .
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ulu Sebelas Kecamatan Pinang Belapis dan Desa Tik Serong Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Musi Rawas Utara.
