UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Musi Rawas setelah terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah mencakup wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Tuah Negeri, dan Kecamatan Suka Karya.
